Pemerintah telah merencanakan akan menaikkan harga BBM, kenaikan harga BBM bersubsidi dipandang sebagai suatu hal yang tak terhindarkan, menyusul meroketnya harga minyak mentah dunia. hal ini menyulut perhatian semua rakyat indonesia, kenaikan harga BBM yang diperkirakan akan naik hingga Rp 6000/liter membuat perhatian khusus oleh masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah, hal ini akan mengakibatkan akan menaiknya pula harga-harga yang lain akan ikut naik.
Dalam berbagai bentuk penolakan akan kenaikan BBM bersubsidi telah disuarakan, namun pemerintah tak bisa memungkiri bahwa kenaikan BBM bersubsidi harus dilakukan. Kenaikan BBM bersubsidi ini menimbulkan banyak kontroversi seperti penimbunan BBM dan banyaknya orang yang buru-buru untuk mendapatkan bbm sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi sebelum naiknya harga BBM tersebut.
Akibat kenaikan BBM Aparat Kepolisian telah menangani 232 kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah. Jumlah tersangka yang diproses mencapai 266 orang tersangka. Dari Januari 2012 sampai kemarin, kami mencatat 232 kasus dugaan penimbunan BBM dengan 266 tersangka. Polisi telah menyita sekitar 4 juta liter BBM. BBM yang disita antara lain 1,12 juta liter Premium, 3,29 juta liter Solar, dan 8.318 liter Minyak Tanah. Polisi juga menyita barang bukti antara lain tujuh unit kendaraan roda dua, 82 unit kendaraan roda empat, 26 unit truk, 34 unit mobil tangki, 12 unit kapal, serta uang sejumlah Rp 32 juta.
Kasus dugaan penimbunan BBM itu banyak terjadi di Kalimantan. Rinciannya, Kalimantan Selatan sebanyak 58 kasus, Kalimantan Timur 40 kasus, Kalimantan Barat 38 kasus, dan Kalimantan Tengah 34 kasus. Diwilayah Kalimantan banyak terjadi kasus dugaan penimbunan BBM karena banyak kapal untuk pertambangan.
Berikut berita yang dirangkai tentang penimbunan BBM akibat akan naiknya BBM bersubsidi :
Dua pelaku penimbunan BBM di Malang ditangkap.
Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM). Polisi menyita barang bukti, 12 jeriken berisi premium, 1 drum jeriken premium dan 10 jerigen berisi solar, yang totalnya berjumlah 300 liter.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Malang. Kedua pelaku penimbun BBM itu adalah Yateman 54 tahun, warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang dan Jumadi 37 tahun alias Sentot, warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Dua pelaku yang ditenggarai menimbun BBM sudah kami amankan. Saat ini, masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Polres Malang, AKBP Rinto Djatmono saat ditemui di Mapolres Malang.
Yateman, kata Kepala Polres, ditangkap petugas pada Minggu (25/3/2012) malam, pada pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Di rumah Yateman, polisi menemukan timbunan 250 liter solar dan bensin. Modusnya, Yateman membeli ke SPBU tiga hari sekali. Dalam tiga hari sekali, pelaku ternyata membeli BBM dalam jumlah banyak hingga mencapai 400 liter.
"Total dari BBM yang dibeli dan sengaja ditimbun Yateman berjumlah 500 liter untuk bensin dan solar. Pelaku membeli menggunakan jeriken. Modusnya, pelaku membeli dengan cara bolak-balik ke SPBU menggunakan sepeda motor," katanya.
Dalam aksinya, Yateman melakukan bersama Jumadi. Nantinya BBM yang ditimbunnya akan dijual ulang, agar bisa meraup hasil yang besar. "Saat ini pelaku masih kami periksa," katanya.
Polisi NTT mengungkap penimbunan 2.235 liter BBM :
Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Maret 2012, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah. “Sebanyak sembilan kasus yang kami ungkap,” kata Kepala Seksi Operasional Polda NTT, Ajun Komisaris Polisi Pria Premos.
Menurut Premos, dari sembilan kasus tersebut, sebanyak 2.235 liter BBM disita dan 11 pelaku ditahan. Di antara pelaku terdapat beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus penyelundupan dan penimbunan BBM terbanyak terjadi di Kabupaten Belu, yang berbatasan dengan Timor Leste. Daerah lain dengan kasus terbanyak adalah Kabupaten Manggarai dan Timor Tengah Utara. Kasus serupa juga terjadi Kupang dan Manggarai Barat.
Pada Januari 2012, di Kabupaten Belu, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM yang akan diselundupkan ke Timor Leste. Dalam kasus tersebut, ditahan empat pelaku.
Pada Februari 2012, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan BBM sebanyak 490 liter di Kabupaten Manggarai yang akan diselundupkan ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pengangkutannya menggunakan kapal motor. "Bulan yang sama, kami juga menggagalkan penyelundupan BBM ke Timor Leste di Belu," ujar Premos.
Kasus kian meningkat pada Maret 2012 setelah muncul rencana pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April 2012. Pada 4 Maret 2012, polisi mengamankan 405 liter BBM di Manggarai Barat yang ditimbun dengan cara dikemas dalam jeriken.
Pada 10 Maret 2012, polisi mengungkap penimbunan BBM di Kupang sebanyak 690 liter dan menahan tiga pelaku. Pada 18 Maret 2012, polisi mengamankan 140 liter BBM dan seorang tersangka.
Kasus berikutnya ditemukan penimbunan 650 liter BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara. Dua orang dijadikan tersangka. Sementara itu, Kepala Divisi Pertamina Kupang Sony Indro Prabowo mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi berkaitan dengan rencana kenaikan harga BBM. Selain memastikan ketersediaan stok BBM, mereka juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan pendistribusian BBM ke berbagai daerah. "Kami juga memantau penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucapnya.
Kasus-kasus penimbunan dan upaya penyelundupan BBM di berbagai daerah tersebut dikemukakan Premos saat mewakili Kapolda NTT Brigadir Jenderal Riki Sitohang pada acara sosialisasi peran masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif menjelang kenaikan harga BBM di Kupang.
Polda kaltim bongkar kasus penimbunan BBM
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Saud Usman Nasution, Rabu (14/3), mengungkapkan, Polda Kalimantan Timur berhasil menemukan satu unit tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang dituangkan ke dalam jeriken di kawasan Harapan Baru, Samarinda.
Menurut Saud, kasus penimbunan BBM yang diproses di Polda Kaltim merupakan penambahan 41 kasus terdahulu. "Pada Senin 12 Maret, sekitar jam 16.20 WITA, lokasinya di Harapan Baru, Samarinda, telah ditemukan satu unit tangki HT 8522 MI kapasitasnya 5.000 liter yang dituangkan isinya kedalam jeriken. Selain itu ditemukan tandon isi BBM solar sebanyak 12.000 liter," kata Saud.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MN (28) warga Bumi Permai, Samarinda. Tersangka memperoleh bahan bakar minyak dari kumpulan sisa-sisa BBM di tangki, atau istilahnya tangki kencing.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, yang bersangkuat mengaku kalau BBM tersbut didapat dari sisa-sisa di tangki. Jadi pada saat mobil tangki mengatar ke distributor. Jadi, ada sisa-sisa dari mobil tersebut dan ini yang dikumpulkan tersangka".
Menurut Saud, sisa minyak tersebut dikumpulkan oleh tersangka selama dua bulan dan belum dijual, atau masih dikumpulkan. "Memang rencananya mau dijual, tapi sebelum dijual telah ditangkap petugas di lapangan dan kita proses," terangnya. Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka dikenakan Pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Oknum Aparat Penimbun BBM Akan Ditindak
Kapolda Kepri Brigjend Pol Yotje Mende menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan dan terlibat dalam penimbunan BBM. Hal ini menjawab adanya dugaan aparat keamanan terlibat dalam modus modil yang dimodifikasi untuk melakukan penimbunan BBM selama ini.
“Kalau ada oknum polisi yang bermain, termasuk jika ada oknum aparat hukum yang mencoba memanfaatkan momen jelang kenaikan untuk menimbun BBM, akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku dan dipidanakan”. Ia mengungkapkan oknum kepolisian yang terlibat bisa dikenakan Peraturan Kepolisian No 14 tentang pelanggaran kode etik Polri.
Sementara, jika juga terbukti oknum aparat keamanan diluar institusi Kepolisian yang melakukan penimbunan akan ditindak sesuai prosedur yang ada. Ia akan segera melakukan koordinasi dengan institusi keamanan lain untuk ditindak.
“Jika ada oknum yang berupaya melakukan penimbunan akan kami tindak di tempat, Sementara jika penegak hukum lain, saya akan melakukan koordinasi untuk melakukan tindakan hukum”. Jotje mengatakan akan mengambil langkah hukum jika ada upaya-upaya penimbunan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Langkah hukum akan dimabil bila ada upaya penimbunan. Termasuk jika ada oknum aparat hukum yang mencoba memanfaatkan momen jelang kenaikan untuk menimbun BBM”. Saat ini, ia telah memerintahkan anggotanya untuk mengawasi seluruh stasiun bahan bakar umum di wilayah hukumnya jelang kenaikan yang kemungkinan berlaku mulai awal April. “Kami telah perintahkan dua petugas tiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka akan mengawasi selama 24 jam”.
Ia mengatakan, pengawasan ini perlu dilakukan juga agar tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) untuk melakukan penimbunan.
Banyaknya kasus-kasus yang terlibat menjelang kenaikan BBM, setiap orang merasa dirugikan karena banyaknya orang-orang yang menimbun BBM sebelum BBM tersebut naik, jadi dia dapat menghemat atau dia dapat menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Sumber : tambahan sendiri, www.kompas.com