Senin, 02 Juli 2012

pegadaian

Pegadaian “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan, harus dilunasi terlebih dahulu”. Pegadaian Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Sumberdana dan pengalokasian dana Sumber Dana ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Perbankan ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Pihak Lain ~ Penerbitan Obligasi ~ Modal Sendiri Penggunaan Dana ~ Uang Kas dan Dana Likuid ~ Pembelian dan Pengadaan berbagai Aktiva Tetap dan Inventaris ~ Pendanaan Kegiatan Operasional ~ Penyaluran dana ~ Investasi Lain 3. PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN A. Pemberian Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Golongan Besar Pinjaman Tarif Pinjaman per 15 Hari Golongan A Rp 10.000 – Rp 40.000 1,25% Golongan B Rp 40.500 – Rp 150.000 1,50% Golongan C Rp 151.000 – Rp 500.000 1,75% Golongan D Rp 510.000 – Rp 20.000.000 1,75% Golongan D1 >Rp 20.000.000 1,75% B. Penaksiran Nilai Barang C. Penitipan Barang Jenis Lama Penitipan Biaya Dokumen & Surat Berharga 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 Perhiasan & Barang Kecil 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 d. Jasa Lain ~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) ~ Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) ~ Kresna (Kredit Serba Guna) ~ Galeri 24 Proses pinjaman atas dasar hukum gadai : ~ Barang yang Dapat Digadaikan - Barang Perhiasan - Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak, Platina, Intan, Mutira - Mobil, Sepeda Motor, Sepeda - Barang Elektronik - Barang Rumah tangga - Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan - Mesin-mesin - Tekstil - Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh Perum Pegadaian. ~ Barang-barang yang Tidak Dapat Digadaikan - Binatang Ternak - Hasil Bumi - Barang Dagangan dalam Jumlah Besar - Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk - Barang yang Amat Kotor - Kendaraan yang Sangat Besar - Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir - Barang yang Mudah Terbakar - Senjata Api, Amunisi, dan Misiu - Barang yang Disewabelikan - Barang Milik Pemerintah - Barang Ilegal. MANFAAT PEGADAIAN • Bagi Nasabah Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah: - Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. - Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. • Bagi Perum Pegadaian - Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. - Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian - Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. sumber : 1.fe-manajemen.unila.ac.id/~perkuliahan/.../PEGADAIAN%20II.ppt