Kamis, 28 Juni 2012

hukum dagang

HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa mengubah bentuk dari barang tersebut. Di zaman sekarang perdagangan adalah perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Sumber Hukum Dagang Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan a. KUHD b. KUHS 2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi. Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan buku, musik dan kesenian. c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) 3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor - Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito) Bentuk-bentuk Badan Usaha Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI Perum Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Persero Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Angkasa Pura (Persero) PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero) PT Tambang Bukit Asam (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Adhi Karya (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Perusahaan Perumahan (Persero) PT Waskitha Karya (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Persekutuan komanditer Artikel utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. Perseroan terbatas Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Perkumpulan-perkumpulan Dagang 1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum. 2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan. 3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar) 4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. ¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil. ¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris ¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham. ¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya. ¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya. 5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan : a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk. b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia c. Dalam UU no. 79 tahun 1958 ¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain. ¨ Berasaskan gotong royong ¨ Merupakan badan hukum ¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi. 6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969) a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969) b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419) c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960) Sumber Materi: 1. http://staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc 2. http://students.sunanampel.ac.id/pangeraninsomnia/2010/12/02/pengusaha-dan-pembantu/ 3.http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya.html 4. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Rabu, 27 Juni 2012

modal ventura

Modal Ventura : Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Sejarah awal mula modal ventura modern Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura. Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika. Di indonesia : Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:  Pengembangan suatu penemuan baru.  Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.  Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.  Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.  Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.  Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.  Membantu pengalihan pemilikan perusahaan Sejarah modal ventura di Indonesia Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1] Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara : a. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha. b. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan. c. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. d. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb: e. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing). f. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing). g. Bagi hasil berdasarkan perjanjian. Karakteristik Modal Ventura Pembiayaan modal ventura memilki beberapa karakteristik yang membedakan dengan jenis pembiayaan lainya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, leasing, factoring dan pembiayaan konsumen. Perbedaan karakteristik pembiayaan modal ventura adalah menempatkan modal ventura sebagai bentuk pembiayaan yang unik. Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut : a. Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity. Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha. b. Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang. Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu. c. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital. Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar. d. Modal Ventura Bersifat Sementara. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun e. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden. Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden. f. Rate Of Return yang tinggi. Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi. Sumber Dana Modal Ventura Sumber dana dan modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain : 1). Investor Perseorangan Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu yang memilki kesabran dan kesiapan menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suati usaha merupakan seorang venture capitalist murni. Karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua bulan. 2). Investor Institusi Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memilki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suati ide-ide terutama dalam bidang teknoogi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. 3). Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang. 4). Perbankan Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang jangka pendek sementara modal ventura jangka panjang. Dana- dana yang berasal dari bak sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek. 5). Lembaga Keuangan Internasional Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang berkaitan dengan upaya membantu perkembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini disamping berbiaya murah juga biasanya memilki jangka wakru panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui two step dari pemerintah. Jenis Pembiayaan Modal Ventura Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara: • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha. • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan. • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb: • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing). • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing). • Bagi hasil berdasarkan perjanjian. Tahap-tahap Pembiayaan Modal Ventura Tahap pembiayaan Modal Ventura • Tahap pengembangan (Development stage) • Tahap ekspansi (Expansion stage) • Tahap akuisisi (Acquisition stage) 1). Tahap Pengembangan • Seed Financing, melakukan penelitian • Start-up Financing, mulai melakukan uji pemasaran • First Round Financing, meluncurkan prototype product • Second Round Financing, meningkatkan penjualan 2). Tahap ekspansi • Third Round Financing, mempertinggi turn over pertumbuhan untuk mempersiapkan diri “go public” • Bridge Financing (Mezzanine), melakukan Initial Public Offering (IPO) yaitu penjualan pertama saham perusahaan kepada masyarakat dengan mengurangi hutang dan merestrukturisasi modal melalui go public 3). Tahap akuisisi • Mengalami perpindahan kepemilikan dengan cara : o Leverage buy out o Management buy out • Turnaround situation, membiayai perusahaan yang hampir bangkrut Hambatan Usaha Modal Ventura Meskipun bisnis modal ventura sudah dimulai sejak satu dekade yang lalu, namun dilihat dari total pembiayaan yang disalurkan kepada sektor usaha masih relatif kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Lambannya perkembangan usaha modal ventura terutama dari kemampuannya menyalurkan dana pada prinsipnya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut : 1. Modal ventura merupakan usaha yang memilki resiko tinggi. 2. Modal ventura merupakan konsep pembiayaan baru, sehingga fungsi dan peranannya belum banyak dipahami oleh kalangan dunia usaha, pemodal maupun pengusaha. 3. Adanya keengganan pengusaha atas penyerahan sebagaian saham pada perusahaan modal ventura. 4. Banyaknya pengusaha yang kurang berminat atau bersedia atas keterlibatan modal ventura dalam manajemen perusahaan. 5. Sulitnya perusahaan modal ventura menemukan perusahaan pasangan usaha yang memenuhi kriteria untuk dibiayai. 6. Perangkat pengaturan mengenai kegiatan usaha modal ventura dirasa masih sangat kurang memadai dan kurang mendukung. 7. Pasar modal sebagai salah satu sarana divestasi masih kurang mendukung. 8. Kurangnya tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang tersebut. Kunci Keberhasilan Modal Ventura Meskipun modal ventura merupakan usaha yang beresiko tinggi namun beberapa faktor perlu dipertimbangkan untuk keberhasilan modal ventura. • Keuntungan Merupakan Prioritas Tinggi Sasaran modal ventura haruslah memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu perusahaan modal ventura dalam melaksanakan investasi memperoleh keuntungan yang lebih menarik. Modal ventura yang berhasil adalah yang menikmati keuntungan yang diterima dari pasangan perusahaan setelah divestasi. • Peraturan yang Fleksibel Ketentuan investasi dan operasi perusahaan modal ventura harus fleksibel sehingga arus modal dapat lebih lancar dalam memanfaatkan setiap peluang. • Kualitas Investasi Akses pada peluang investasi yang berkualitas tinggi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan modal ventura. Perusahaan yang berada pada posisi atas dengan prospek yang bagus dan dikelola dengan baik merupakan pasangan usaha ideal untuk dibiayai. Namun untuk memperoleh akses pada perusahaan seperti ini sering mengalami kesulitan karena alasan-alasan tertentu. Pertama, perusahaan yang berkualitas baik biasannya perusahaan keluarga yang umumnya hampir tidak menghendaki pembiayaan dalam bentuk peyertaan saham dari pihak luar. Kedua, pengusaha tidak tertarik menyerahkan sebagian sahamnya kepada orang-orang luar. Ketiga, perusahaan yang mapan sulit untuk diyakinkan mengenai nilai tambah yang berkaitan dengan investasi modal ventura pada perusahaanya. • Perusahaan Modal Ventura Harus Memilki Keahlian Manajerial Pembiayaan modal ventura berupa peyertaan modal saham berbeda dengan pembiayaan dalam bentuk utang (debt financing) dalam beberapa hal. Pembiayaan modal ventura tidak terikat dengan jaminan apapun dari pasangan usaha dan tidak mendapatkan pendapatan bunga sebagai halnya dengan kredit bank. Untuk perusahaan modal ventura memerlukan keahlian khusus untuk menilai resiko dan keuntungan atas setiap peluang investasi. • Perusahaan Modal Ventura Harus Mampu Menggunakan Berbagai Instrumen Keuangan Pembiayaan modal ventura harus dapat memanfaatkan beberapa bentuk instrumen keuangan, misalnya saham biasa,saham preferen dan atau obligasi konversi dalam rangka mengoptimalkan investasinya. sumber : www.scribd.com id.wikiepedia.com

hukum perjanjian

HUKUM PERJANJIAN Hukum perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.sedangkan menurut Adat adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka). Syarat-syarat untuk sahnya Perjanjian : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal. Standar kontrak Hukum Perjanjian Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi: • Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak. • Subjek dan jangka waktu kontrak • Lingkup kontrak • Dasar-dasar pelaksanaan kontrak • Kewajiban dan tanggung jawab • Pembatalan kontrak Jenis-jenis Perjanjian • Perjanjian Timbal Balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. • Perjanjian Cuma – Cuma Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. • Perjanjian Atas Beban Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. • Perjanjian Bernama ( Benoemd ) Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata. • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya. • Perjanjian Obligatoir Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )\ Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). • Perjanjian Konsensual Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338). • Perjanjian Real Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak. • Perjanjian Liberatoir Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata). • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts ) Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka. • Perjanjian Untung – untungan Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu. • Perjanjian Publik Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated). • Perjanjian Campuran Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya. Syarat-syarat Perjanjian Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada 1. Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. 2. Kecakapan Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian. 3. Hal tertentu Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. 4. Sebab yang dibolehkan Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Saat Lahirnya Perjanjian Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi 1. kesempatan penarikan kembali penawaran; 2. penentuan resiko; 3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa; 4. menentukan tempat terjadinya perjanjian. Pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu • Teori Pernyataan (Uitings Theorie) Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. • Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak. • Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan. • Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak Pembatalan Suatu Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. • Terkait resolusi atau perintah pengadilan • Terlibat hukum • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian Sumber : http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/macam-macam-perjanjian/

anjak piutang

Anjak Piutang Anjak piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Manfaat Anjak Piutang : Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:  Mengatasi kesulitan modal kerja  Kesempatan pengembangan usaha  Mengatasi beban kredit  Memperbaiki sistem penagihan Peran lembaga keuangan anjak piutang : Dalam kegiatan transaksi perusahaan Anjak Piutang terdapat beberapa pihak yang saling berkepentingan dan bersifat ketergantungan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak ini, maka kegiatan Anjak Piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi Anjak Piutang yaitu:  Kreditur; yaitu perusahaan penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek  b) Debitur; yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek  c) Factoring; yaitu perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada kreditur kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya, masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang) masih terabaikan. kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga Anjak Piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut: a. penggunaan jasa Anjak Piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan b. Anjak Piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advanced payment) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan c. kegiatan Anjak Piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional kegiatan Anjak Piutang pada akhirnya dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional. Kegiatan Anjak Piutang Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse). Manfaat Anjak Piutang Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo. 2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service). 3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance). 4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer). Jenis-jenis anjak piutang Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini. 1. Jasa yang ditawarkan >Full Service Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing. > Maturity Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan >Bulk Anjak Piutang Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. >Agency Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien. 2. Distribusi Risiko >With Resource Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula. >Without Recourse Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien. 3. segi negara tempat kedudukan para pihak > Domestic Factoring Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara. > Intenational Factoring Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring. 4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian >Disclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah. >Undisclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah. Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam . > Financial Factoring Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan. >Non Financial Factoring Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien). Jasa non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu : >Credit investigation Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak piutang (Factor) untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya. >Sales ledger administration Cara kerja sales ledger administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang. >Credit control termasuk collection Dalam hal ini perusahaan Anjak Piutang (Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya. >Protection againt credit risk Dalam hal ini perusahaan anjak piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan). Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu: a. Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“); Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk Anjak Piutang. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu: 1. perusahaan yang bergerak khusus di bidang Anjak Piutang; 2. perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya. 3. Bank. b. Klien (“Klien“) Klien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan. c. Nasabah (“Customer“) Customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien. Walaupun kegiatan Anjak Piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (Domestic Factoring) maupun di luar negeri (Foreign Factoring), namun pada makalah ini kami hanya menfokuskan pembahasan pada Anjak Piutang atas transaksi perdagangan yang ada di dalam negeri saja. sumber : id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang pemikiran sendiri

hukum dan hukum ekonomi

Pengertian hukum dan hukum ekonomi Hukum adalah suatu atauran yang terdapat disetiap negara dan mempunyai hak mengikat bagi seluruh masyarakan yang ada didalam negara tersebut, dan bagi seorang yang melanggar hukum tersebut akan ada sanksi yang akan diterimanya. Berikut pengertian hukum oleh para ahli diantaranya : • Prof.Subekti.S.H Mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. • Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. • Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu : • Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa • Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis • Mengatur kehidupan masyarakat • Memiliki sanksi yang tegas.  Tujuan Hukum Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum: a. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. b. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. c. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya. Sumber-Sumber Hukum : Hukum ditinjau dari segi material dan formal Sumber-sumber hukum material : Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain Sumber hukum formal : Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil : o Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. o Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . o Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin). Norma dan Kaidah Hukum Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu : 1. Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 2. Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Macam-Macam Norma terdiri dari : 1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. 4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Hukum Ekonomi : Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : o Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi o Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :  Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.  Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia). Sumber : http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-secara-umum.html http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf

hukum perikatan

Hukum perikatan Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debittur) atas sesuatu prestasi. Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hukum. 1. Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu: • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). • Perikatan yang timbul undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). 2. Asas-Asas Hukum Perikatan Azas azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Syarat dalam perjanjian adalah sebagai berikut:  Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian  Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci  Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan. 3. Wanprestasi dan akibat-akibatnya Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni : 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; 3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni : 1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) 2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian 3. Peralihan Risiko Hapusnya Perikatan Hapusnya Perikatan menurut pasal 1381: • Pembayaran • Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan • Pembaharuan utang • Perjumpaan utang atau kompensasi • Percampuran utang • Pembebasan utang • Musnahnya barang yang terutang • Kebatalan atau pembatalan • Berlakunya suatu syarat batal • Lewatnya waktu. Sumber : http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perikatan.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/ http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/ http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan-hapusnya-perikatan.html

Sabtu, 23 Juni 2012

HUKUM PERDATA Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi : a.Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulistetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupanmasyarakat. b.Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD. Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131 "IndischeStaatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut: A Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi. B Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlakudi Belanda. C Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki makadapatlah digunakan peraturan bangsa eropa. D orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa. E Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adat. Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebihlanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu: a. Penundukan pada seluruh hukum eropa. b. Penundukan pada sebagian hukum eropa. c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu. d. Penundukan secara diam-diam. Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian : • Hukum tentang seseorang • Hukum tentang kekeluargaan. • Hukum kekayaan. • Hukum warisan Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagisubyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaanuntuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbuldari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukumkekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele. Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkanialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal. Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu : Buku I : Perihal orang Buku II : Perihal Benda Buku III : Perihal perikatan Buku IV : Perihal Pembuktian dan daluwarsa. Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalamhukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga bolehmelakukan bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undangmenyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya. Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21tahun kecuali jika ia sudah kawin. Didalam BW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatanhukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yangdisebut dengan badan hukum(recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum misalnya: • suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas. sumber : www.scribd.com