Nama
: Adi Fauzi Fadillah
NPM
: 20210147
Kelas
: 4EB08
Tugas
: Bab 1-4
BAB
1
Etika
Sebagai Tinjauan
1.
Pengertian Etika
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakatEtika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.Di dalam akuntansi
juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
2.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
a. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
d. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e. Prinsip Kelima –
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
f. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
g. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
h. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3.
Basis Teori Etika
Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
BAB 2
Perilaku Etika dalam Bisnis
1. Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkungan bisnis
yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu
bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu
dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan
supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.”Etika bisnis
merupakan pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi
juga memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas
dari etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak
terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang
merupakan perpanjangan moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan,
yang membentuk keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika bisnis
merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia
bisnis. Istilah etika bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan
sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil
oleh bisnis dan pelaku bisnis
Budaya Organisasi
Keseluruhan
budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja,
pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi
mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan
otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. "Nada di atas"
sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif
dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada
negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian
atau vandalisme.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang
karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika
pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih
bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat
yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas
tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang
lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan,
bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong
untuk melakukan yang lebih baik.
Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan
tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat
mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya
dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah
kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar
masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan
perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
Persaingan di
Industri
Tingkat daya
saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan
karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan.
Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan
pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih
banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru
tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal
mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
Kesaling
Tergantungan Adalah Bisnis Dan Masyarakat
Alam telah
mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa hubungan yang harmonis dan
kesalingtergantungan itu adalah amat penting. Bumi tempat kita berpijak, masih
setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan secara tim dengan
planet-planet lain, namun penghuninya kebanyakan telah berjalan
sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah di bumi, merasa sudah tidak
membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah kesalingtergantungan yang dibina,
melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesalingtergantungan
bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia
bekerjasama, bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan.
Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada
keunggulan diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku,
ekonomi dsb.
Wajah Indonesia
yang carut marut dewasa ini adalah karena terlalu membuncahnya subordinasi
relasi manusia atas manusia lain. Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang
memiliki mentalitas pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan
bisnis, dimana dalam dunia bisnis maka yang dikenal adalah tuan dan budak,
majikan dan buruh. Dalam hal ini, yang tercipta adalah iklim ketergantungan,
bukan kesalingtergantungan.
Di negara lain,
kelas proletar yang dahulu diperjuangkan, toh setelah meraih kekuasaan, pada
gilirannya ia menjelma menjadi kelas yang istimewa, yang rigid terhadap kritik.
Hukum diselewengkan, dan bui menjadi jawaban praktis bagi para oposan. Proletar
melakukan kesalahan yang sama dengan borjuis yang dilawannya habis-habisan.
Jika borjuis
menggunakan sentimen agama untuk mengelabui rakyat jelata, maka proletar
menganggap agama sebagai candu rakyat. Yang satu mengatasnamakan agama, yang
lainnya mengatasnamakan rakyat miskin. Namun keduanya memiliki tujuan yang
sama: kekuasaan. Kekuasaan negara, dan juga agama telah menjadi petualangan
bisnis, dimana siapa saja yang berkuasa maka kekayaan hendak menumpuk dalam
istananya dengan benteng menjulang, sementara secuil saja kekayaan yang
dinikmati mereka yang bekerja keras.
Di abad yang
lalu, orang-orang Eropa yang berasal dari Belanda, Inggris, Spanyol dan
Portugis mengunjungi Asia termasuk negeri ini muasalnya bertujuan untuk
berdagang dengan penduduk setempat. Mereka melakukan kerjasama bisnis dengan
penduduk lokal dan beberapa elit penguasa. Pada mulanya mereka menikmati peran
sebagaipartnerbisnis, lambat laun peran ini dianggap tidak lagi menarik. Mereka
pun berubah menjadi majikan, dan kelak menjajah dan memperbudak bangsa ini
hingga ratusan tahun untuk mempertahankan posisi itu dan menciptakan
ketergantungan penduduk lokal kepada mereka. Rupanya peran yang belakangan
lebih menarik dan lebih menantang.
Perbudakan adalah
sesuatu yang tidak alami, menyalahi takdir sebagai manusia. Setiap manusia
berhak atas kebebasan. Namun pola perbudakan semacam itu kiranya tidak lekang
oleh zaman,. meski bentuknya diubah sedikit supaya lebih beradab. Perbudakan
dewasa ini lebih modern, kendati tetap ditempuh dengan cara-cara yang zalim.
Apalagi di
Indonesia yang masyarakatnya kebanyakan beragama bukan karena kesadaran
melainkan telah ditentukan orangtua sejak lahir, maka agama lagi-lagi merupakan
alat yang nyaris selalu laris untuk memuluskan tujuan-tujuan tersebut. Lembaga
keagamaan dan negara berkonspirasi untuk memperbudak jiwa manusia.
Di negeri ini,
berapa banyak fatwa mufti negara, undang-undang dan peraturan daerah bernuansa
agama yang tidak masuk akal yang menghendaki rakyat senantiasa bergantung
kepada mereka? Keadaan demikian menciptakan kericuhan di dalam masyarakat
akibat hiperregulasi, karena tingkat kepatuhan masyarakat menurun. Keamanan
menjadi barang yang mahal. Kepergian para investor karena merasa tidak aman
memperparah perekonomian Indonesia.
Dalam keadaan
collapse akhirnya kita memiliki ketergantungan yang tinggi kepada negara luar.
Kucuran dana negara asing kepada kita bukanlah sesuatu yang gratis. No free
lunch. Dana punia dan pinjaman mereka seraya mendesakkan kepentingan dan agenda
mereka, tidak bisa dipungkiri. Barangkali Paman Sam dengan kapitalismenya, maka
Arab Saudi yang setia dengan garis iman Wahhabi tentunya akan mendesakkan
agenda mereka kepada Indonesia.
Pemikiran-pemikiran
sekuler Barat yang telah merasuki dunia Islam misalnya, dengan ideologi
kapitalisme yang mengurung sendi-sendi perekonomian umat Islam telah menjadikan
dunia Islam menjadi terpuruk dengan ketergantungan yang tinggi terhadap Barat.
Sebagai jalan keluar, sebagian orang sering mengalami eskapisme untuk memasuki
dunia “pasti” yang menentramkan hati. Jalan yang diambil adalah dengan
penyerahan diri kepada sebuah “otoritas transedental” (baca: otoritas mufti
negara) yang menjanjikan kesenangan eskatologis.
Sebagian yang
lain meresponnya dengan melakukan tindakan-tindakan anarkis dan vigilantisme.
Seperti pernah dituturkan Amrozi dalam Koran Tempo tahun 2003, peledakan bom
Bali adalah untuk menjaga kehidupan beragama
Pola relasi
negara kita dengan negara luar layak dibenahi. Bangsa kita harus memiliki
keberanian yang cukup untuk bisa pula mendesakkan cita-cita negara kita sesuai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 kepada mereka. Bangsa kita harus
memiliki nyali yang cukup untuk menolak agenda mereka yang bisa merusak
kemerdekaan yang telah susah payah diraih. Hubungan luar negeri kita harus
berubah dari ketergantungan, menjadi kesalingtergantungan, sebagai bangsa-bangsa
yang sejajar dan sederajat. Kemerdekaan dan kebebasan saja belum cukup, namun
saat ini penting kemerdekaan untuk hidup merdeka, kebebasan untuk hidup bebas.
Setiap orang
warga negara ini, bahkan warga seluruh dunia memiliki kebutuhan individu. Kebutuhan
akan makan, tempat tinggal yang nyaman, pekerjaan dsb sejatinya bukanlah
kebutuhan individu atau segelintir orang saja, melainkan seluruh orang yang
hidup di dunia ini membutuhkannya. Setiap orang tidak akan mampu mencukup
kebutuhannya sendiri tanpa semangat gotong-royong, kesalingtergantungan,
kerjasama, kolaborasi dengan oranglain.
Kepedulian Pelaku
Bisnis Terhadap Etika
Korupsi, kolusi,
dan nepotisme yang semakin
meluas di
masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke
daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni Gus Dur,korupsi yang
sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya dikorupsi adalah
bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit birokrasi. Hal ini
mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral
dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan
individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi
keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan
investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit
politik.
Dalam kaitan
dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku
usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi
"emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu
sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk
usaha perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen pasar
konvensional, meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun potensinya
cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui
beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis
tersebut.
Namun, karena
pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda
selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula, Keberadaan etika dan moral
pada diri seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas
sistem kemasyarakatan yang melingkupinya.
Walaupun
seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan
moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap
pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang
atau sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat
bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu
relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah
tertib hukum pun
masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di
negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati
hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara
batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral
adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum
adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkandi depan
pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah
etika dan moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral
dengan wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia tidak
bisa membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan
kaidah-kaidah etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan
melanggar hukum.
Sebagai misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih
didekati dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar
hukumnya, maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya
dengan masalah penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak
asasi manusia.
Contoh Kasus
Sebagai Pelaku Bisnis:
Pada tahun 1990
an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan
yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri
energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang
bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil
menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan
data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup
menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan
dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead”
Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang
ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan
prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan
penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian
kolaps pada tahun 2001.
Perkembangan
Dalam Etika Bisnis
Berikut
perkembangan etika bisnis
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa
Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia
pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam
kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas
adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis
Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis
Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru
mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara
akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business
Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis
menjadi Fenomena Global: tahun 1990-antidak terbatas lagi pada dunia Barat. Eti
ka bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di
Tokyo.
Pengertian Etika
Bisnis :
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
Dalam menciptakan
etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
1. Pengembangan tanggung jawab social
(social responsibility)
2. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah
untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
3. Menciptakan persaingan yang sehat
4. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
5. Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar
6. Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
7. Konsekuen dan konsisten dengan aturan
main yang telah disepakati bersama
8. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa
memiliki terhadap apa yang telah disepakati
9. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis
masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1. Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
BAB 3
Ethical
Governance
1.
Governance System
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
5. liberal
6. kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan
tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.BUDAYA ETIKA
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji
secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride of the
organization
2. Orientation
towards (top) achievements
3. Teamwork and
communication
4. Supervision
and leadership
5. Profit
orientation and cost awareness
6. Employee
relationships
7. Client and
consumer relations
8. Honesty and
safety
9. Education and
development
10.
Innovation
3. MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk
memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga
implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4. KODE
PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
5. EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005
BAB 4
Perilaku Etika
dalam Profesi Akuntansi
Materi IV
Perilaku Etika
Dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada
antara lain :
1. Akuntan
Publik
Akuntan publik
merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
5. Konsultan
SIA / SIM
Salah satu
profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang
atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
- Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
- Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
- Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika Menulis di
Blog
12 Butir
Kesepakatan Etika Menulis Blog:
1. Menghargai
dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip
karya orang lain.
2. Tidak
mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
3. Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu
berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak
berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan
serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak
melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap
menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada
blog yang dikunjungi.
8. Tidak
melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan
bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap
menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar
hak-hak orang lain.
12. Bersedia
meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat
kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Sumber :
Sumber :
1. http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.
2.http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055
1. http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.
2.http://images.mobiludara.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SjB2mAoKCsAAAFYMkZY1/BAB%201%20AKUNTANSI.pdf?nmid=254082055
4. http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
5. http://suhaisnia.blogspot.com/2012/10/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar