Selasa, 20 November 2012

Resensi Film


Resensi Film “CARS”



resensi film :
judul film      : CARS
jenis film      : animasi, komedi, petualangan
durasi           : 117 min
produksi       : pixar animation studios
sutradara     : john lessester
dirilis            : walt disney pictures, 9 juni 2006


Kisah dalam “Cars” terjadi di dunia yang dihuni oleh kendaraan antropomorfis. Dalam perlombaan terakhir kejuaraan Piala Piston, pembalap veteran yang akan pensiun Strip "The King" Weathers, langganan runner-up yang licik Hicks Chick, dan pembalap baru yang sombong Lightning McQueen berhasil mengakhiri lomba secara bersamaan. Oleh karena itu, perlu diadakan lomba penentuan juara yang dijadwalkan seminggu kemudian di Los Angeles International Speedway.


McQueen sangat ingin memenangkan lomba, karena akan membuatnya dapat meninggalkan sponsor produk “Rust-Eze”, cairan perawat karat untuk mobil tua, dan berpindah pada sponsor dari tim Dinoco yang lebih bergengsi dan kini menjadi tempat “The King”. Untuk itu, McQueen perlu bersaing dengan Hick Chick yang juga menginginkan sponsor yang sama.

McQueen sangat bersemangat untuk memulai latihan di California sesegera mungkin sehingga memaksa kendaraan pengangkutnya, Mack, untuk melakukan perjalanan tanpa istirahat sepanjang malam ke California. Mack berusaha keras agar jangan sampai tertidur di jalan, tetapi kemudian menjadi korban dari sekelompok pembalap jalanan nakal, sehingga menyebabkan McQueen yang sedang tidur menggelinding keluar dari belakang trailer tanpa diketahui.

McQueen terbangun di tengah jalan, kehilang Mack, tersesat, dan dalam keadaan panik masuk ke daerah kota tua Radiator Springs. Akibat kesalahpahaman dengan sheriff setempat menyebabkan McQueen tanpa sengaja merusak jalan utama kota itu. McQueen segera ditangkap, kemudian diadili di hari berikutnya oleh hakim sekaligus dokter di kota itu, Doc Hudson. Doc pada awalnya ingin McQueen segera pergi dari Radiator Springs. Tetapi atas desakan pengacara lokal Sally Carrera, Doc akhirnya memutuskan McQueen harus memperbaiki jalan sebagai layanan masyarakat.


McQueen awalnya mencoba untuk secepat mungkin menyelesaikan tugasnya. Tetapi jalan yang diperbaikinya malah jadi berantakan dan bergelombang sehingga dipaksa untuk mulai dari awal lagi. Saat hari-hari berlalu, dia berteman dengan banyak warga kota dan belajar dari masa lalu mereka. Radiator Springs pernah menjadi tempat singgah populer sepanjang Route 66, tetapi dengan pembangunan jalan antarnegara I-40 di dekatnya yang memungkinkan orang untuk menggunakan jalan pintas, Radiator Springs secara efektif terhapus dari peta, menyebabkan banyak perusahaan dan warga meninggalkannya. 


McQueen juga menemukan bahwa sebenarnya Doc adalah Fabulous Hudson Hornet, pembalap juara Piala Piston tiga kali yang dipaksa keluar dari kompetisi setelah kecelakaan serius mengakhiri karirnya lebih dari 50 tahun lalu, padahal sampai sekarang masih mahir membalap.


Terhibur oleh teman-teman barunya dan perjalanan keliling pedesaan dengan Sally, McQueen jadi termotivasi dan berhasil menyelesaikan tugas perbaikan jalan. Ia juga menambahkan satu hari ekstra di kota tersebut untuk mengunjungi toko-toko lokal guna melengkapi diri dengan ban dan peralatan baru.

Malam itu, Mack dan media massa menemukan McQueen di kota tersebut, setelah diberitahu oleh Doc tentang keberadaannya. McQueen sesungguhnya enggan pergi ke California, tapi keadaan memaksanya. Sally kecewa pada Doc karena hanya memikirkan dirinya sendiri ("Terbaik untuk semua orang atau terbaik bagi Anda ?!"), dan warga kota lainnya sedih melihat McQueen pergi, seperti McQueen yang juga sedih meninggalkan mereka. Saat mereka kembali ke rumah masing-masing, lampu-lampu neon di kota (yang sebelumnya dinyalakan karena ada McQueen) dimatikan kembali. Seiring dengan kembalinya kota itu pada kesunyian seperti saat sebelumnya, Doc menyadari betapa sebenarnya McQueen sangat berarti bagi mereka.

Saat perlombaan penentuan dimulai, pikiran McQueen's masih terhanyut oleh kenangannya di Radiator Springs sehingga ia kurang baik dalam membalap. Namun, dia terkejut ketika mengetahui bahwa teman-teman barunya dari Radiator Springs telah datang bersama-sama dan menjadi kru pit-nya bersama dengan Mack. Sementara Doc – yang kembali mengenakan tampilan pembalapnya di masa lalu – menjabat sebagai kepala kru baru McQueen. Tersentuh dengan kehadiran mereka dan mengingat trik-trik yang mereka ajarkan (seperti mengemudi mundur dari Mater dan kemampuan berjalan menggelosor di tanah yang diajarkan Doc), McQueen mampu mengatasi taktik kotor Hicks Chick dan mampu memimpin perlombaan.

Pada putaran akhir, Chick, muak berada di tempat kedua, sengaja menyeruduk The King, membuatnya keluar dari jalur dan berjumpalitan dalam kecelakaan yang mengerikan dan mengagetkan orang banyak.

McQueen, yang melihat kecelakaan The King, berhenti hanya beberapa senti dari garis finish dan membiarkan Chick menjadi juara. McQueen teringat akan kecelakaan yang dialami Doc yang membuatnya berhenti sebagai pembalap, maka ia mundur kembali untuk membantu mendorong The King melintasi garis finish sehingga dapat menyelesaikan lomba terakhirnya dan pensiun dengan lebih bermartabat. Adapun Chick, kemenangannya malah dicemooh akibat serudukan yang sengaja ia lakukan pada The King. Gelar juara dan piala Piston yang diraihnya menjadi tak berarti.

The King beserta istri, Dinoco, serta kalangan pers memuji McQueen atas sportivitasnya. McQueen ditawari sponsor Dinoco tapi secara halus menolaknya dengan mengatakan bahwa ia lebih suka tinggal dengan tim Rust-Eze yang telah mendampinginya sejauh ini.


Selanjutnya, McQueen kembali ke Radiator Springs dan memutuskan untuk memindahkan markas timnya ke sana serta membantu merevitalisasi kota dan bisnisnya sehingga memberikan banyak kesenangan pada teman-teman barunya. Di sana, ia dan Sally membuka kembali Wheel Well Inn (seperti impian Sally) dan memulai hubungan baru. Sebuah musium balap dibuka dan sepenuhnya didedikasikan untuk Doc Hudson yang telah melatih McQueen semua trik balap yang dia tahu. Luigi dan Guido akhirnya mendapatkan impian mereka melayani Ferrari ketika Michael Schumacher sendiri bersama dua temannya muncul untuk membeli ban atas rekomendasi McQueen. Sarge membuka sebuah kamp SUV. Sheriff menangkap pembalap jalanan nakal yang membuat McQueen mendapat kesulitan dan mereka dihukum harus melakukan pekerjaan perbaikan jalan yang lebih banyak dengan Bessie. Mater juga mendapat kesenangan karena mendapat kesempatan naik helikopter.

nilai yang diambil dari film ini :
  1. jangan pernah lupakan sejarah
  2. persahabatan itu yang terpenting
  3. belajar bertanggung jawab
  4. dan yang terpenting itu bukan apa yang menurut kita baik, tapi menurut kita semua.
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Cars

Kamis, 18 Oktober 2012

abuba steak




Abuba Steak                            
            Abuba steak adalah suatu restoran steak yang berada di daerah jakarta dan bandung. Restoran ini merupakan tempat hangout yang menarik, disamping harganya yang tidak terlalu mahal, dan suasananya pun cocok untuk kalangan anak muda bahkan sampai orang tua.
            Pertama kali saya ketempat ini saya diajak oleh kaka saya, saya diajak ke abuba cabang cipete, jakarta selatan. Tempatnya enak, parkiran mobilnya pun luas, jadi jangan takut tidak dapat tempat parkir, disana juga terdapat mushola. Sesampainya disana saya bingung mau makan apa, karna saya juga belum tau ada apa saja di menu, sedangkan itu pertama kalinya saya datang kesitu.  
            suasana yang klasik ditambah faktor-faktor pendukung tempat, membuat abuba steak cipete, menjadi sering didatangi orang-orang dan jarang sekali tempat itu sepi. Di menupun tidak hanya ada steak saja namun ada menu menu lain yag menarik seperti, steak ikan, grill sosis, jagung, kentang, emping, dll.

lalu saya pun tertuju pada steak impor yaitu sirloin newzeeland, dan minumnya lemon squash. Disamping kita makan steak kita juga menjaga kolesterol kita dengan cara menetralkan daging tersebut dengan minuman lemon, atau jeruk.
           
setelah menunggu sekitar 15 menit akhirnya pesananku pun datang, tanpa basa basi lagi langsung saya ambil garpu dan pisau steak dan langsung menghabisi steak itu. Rasa steak itu sungguh lezzat, dengan aneka rempah ditambah saus steak membuat steak itu empuk dan lezzat.           
Steak ini beda dengan steak yang lain, dengan steak yang empuk dan bumbu yang tiada dua membuat steak ini ramai dikunjungi pengunjung, tidah hanya ramai di hari sabtu atau minggu, ternyata dihari biasa pun sama seperti itu.       Komposisi yang bagus antara perpaduan steak dan sayur ditambah kentang membuat perut saya pun tak kuat menaha godaan dari steak tersebut.



            Dengan harga murah, dan tempat yang klasik, menambah nyaman restoran ini. Tempatnya yang mudah ditemui di daerah ibu kota membuat steak ini pun terkenal, siapapun yang belum pernah kesini akan nyesel jika tak pernah mengunjungi tempat yang satu ini, karena kita dapat dipuaskan oleh pelayanan dan tempat yang asik.

           
           


Minggu, 07 Oktober 2012

berlapang dada

Lapang dada

dia hanya makhluk lemah 
dia hanya ingin dipahami
dia hanya ingin diperhatikan
dia hanya ingin dimengerti
dialah wanita . . 

dia yang mampu membuatku tersenyum
dia yang bisa membuatku bahagia
hanya ia yang ada dihatiku
hanya ia yang dapat membuatku meneteskan air mata
hanya ia yang mampu membuat aku memahami arti ketulusan
hanya ia yang membuatku menjadi lebih berarti menjalani hidup ini

namun mengapaku menyakitinya?
mengapa aku bisa melakukan hal seperti itu
mengapa aku belum bisa menjadi yang terbaik buatnya??
semuanya berkhir ketika aku menentukan bahwa ialah yang terbaik untukku. . .
dia pergi meninggalkanku..
hidupku seakan tidak ada artinya lagi..
aku tak tahu jalan pulang ...

aku mulai mengerti disaat dia pergi
mengapa semua pergi disaat kuingin merubah semuanya

namun apa daya, itu keputusanmu
aku tahu kau inginkan yang terbaik untukmu
mungkin bukan aku yang terbaik untukmu
namun aku gaakan pernah berenti berusaha 
sampaikapanpun aku ingin belajar-belajar dan belajar
menjadi apa yang kamu inginkan

aku tahu kau sudah bahagia dengannya
aku takingin mengganggu kehidupan kalian 
mungkin dia yang dapat membuatmu bahagia

namun aku akan tetap mencintaimu
sampai kapanpun aku akan tetap menunggumu
walau semua orang bilang aku bodoh, aku tak perduli

andai kau tau aku tak bisa melupakanmu
andai kau tau isi hatiku
aku slalu menangis melihatmu dengannya
namun kucoba untuk mengikhlaskanmu
aku hanya ingin kau bahagia
kebahagiaanmu adalah hal yang paling penting dalam hidupku
aku tak perduli aku harus sakit atau hancur
selama kau bahagia

selamat ya untuk semuanya
semoga kalian langgeng dan semoga ia lah yang terbaik untukmu . . .

kisah cintaku


Cinta Sejati
Kisah ini dimulai saat aku masih SMA, disanalah ku bertemu dengan dia. Namanya D.A.A dia anak X-5 dan saya anak X-6, pertama kali ku bertemu dengannya saat aku melihatnya datang menghampiri temannya dikelasku. Wajahnya menarik perhatianku, senyumnya, tawanya, membuat hatiku tenang. cara dia memandangku berbeda dengan dia memandang orang lain, saat itupun aku mulai tertarik dengannya. Aku mulai bertanya tentang dia kepada temannya yang ada dikelasku, dan akhirnya aku diberi tahu nomer handphonenya, dengan hati yang senang akupun menyimpan nomernya, dan berniat menghubunginya malam itu.
            malamnya akupun langsung sms dia, iseng iseng bertanya ini nomer ayu bukan?? Dan ternyata tidak dibales smsku, dengan hati kecewa akupun membiarkannya. Lalu keesokan harinya akupun bertanya kepada temanku.
“eh semalem gue sms dia, tapi kenapa ga dibales ya??”
Dia pun menjawab “yah gatau gue mungkin dia ga punya pulsa”.
Dan akupun menjawab “mungkin juga, yaudalah nanti aja gue tes telphone dia”
Lalu malamnya akupun telfon dia dan akhirnya di angkatlah oleh dia,
D.A.A   : halo, . .
aku      : dengan bingung mau ngomong apa akhirnya aku matikan telepon itu... karena saking deg deg kan aku pun tidak bisa berkata apa-apa. Menyesal tidak bisa bicara apa-apa dengan dia.
Lalu beberapa menit kemudian dia sms aku dan bertanya “ini siapa ya? Maaf kemarin saya tidak ada pulsa..” lalu akupun menjawab “ini gue adi anak X-6, lo ayu bukan anak x-5?” lalu ia menjawab “oh adi, iya ini ayu, eh maaf ya gue ga bisa lama-lama karna ini bukan nomer gue ini nomer bokap gue”. Dalam hati gue, yah ga bisa ngobrol banyak deh, gatau itu bener nomer dia atau nomer bokapnya sampai sekarang masih tanda tanya. Akhirnya dia pun tidak membalas pesanku lagi.
Akupun tak mau berenti berusaha untuk menghubungi dia, namun apa daya dia tak pernah membalas sms atau teleponku lagi. Dan mulai saat itu aku sudah tak mau mengejar dia lagi karena aku tak mau memaksakan dia.
            lalu setelah 2 tahun, aku pun sudah mempunyai 2 orang mantan kekasih di sma, dan semua itu berakhir disetiap aku naik kelas, hahaha playboy juga gue...hehehe. pada saat dikelas 3 aku sedang dalam status pacaran dengan wanita anak IPA, namun selama aku pacaran dengannya akupun bosan dengan pacaran yang seperti itu. Yaudah akhirnya aku mendiamkan pacarku, karna aku gamau menyakiti dia, dan akhirnya diapun melakukan kesalahan yaitu jalan bersama teman lesnya. Dan saat itu pula aku memutuskannya. “sebenernya saat itu pula aku sudah berhubungan lagi dengan si D.A.A karna rasa cinta itu tumbuh lagi”.
            setelah aku putus dengan anak ipa itu, sebulan kemudian akupun jadian dengan dia. Walau penuh perjuangan sekali mendapatkan dia, sms Cuma 3x dibalesnya, pokoknya bikin penasaran dengannya. Saat sebelum aku menembaknya aku iseng “kalo dia bisa menebak apa yang mau aku ngomong aku akan ngasih dia coklat, eh ternyata dia bisa nebak, yah yaudah akhirnya dia menyuruhku anterin coklat itu kerumahnya, dan pada saat itu pula aku mulai mengetahui gelagat dia. Kami pun ngobrol dan bercanda-canda, “pokoknya kaya orang udah pacaran...heheheh”.
            keesokan harinya akupun mengajak dia pergi ke ancol, niatnya mau jalan-jalan tapi sebenarnya aku mau menyatakan cinta padanya. Lalu kamipun jalan ke ancol, disana akupun jalan ke jembatan, disana kita berfoto-foto dan sore harinya akupun menanyakan apa jawaban atas pertnyaan yang aku tanyakan waktu itu??. Dipinggir pantai, dan sambil melihat sunset, “lalu ia pun menjawab kalo kita HTS an aja dulu”. Dalam hati akupun berkata “kayanya dia ga sayang sama gue yah yaudalah” akupun menjawab “kenapa kita harus HTSan??” lalu ia menjawab “karna aku gamau nyakitin perasaan mantan kamu, aku wanita aku tau perasaan dia”, begitu mulianya dia, saking tidak mau membuat temannya sakit dia melalukan ini semua. Lalu akupun menjawab “yaudah gapapa mungkin suatu saat kamu bisa denganku lagi”.

            setelah itu kami pun pulang, entah mengapa dijalan tiba-tiba ia memelukku, ternyata dia ngantuk lalu sambil memegang tangannya akupun mengendarai sepeda motor. Sesampainya dirumahnya akupun langsung pamit dan pulang kerumah. Sesampainya dirumah akupun langsung sms dia “ mandi dulu ya d.a.a terus baru bobo
J” dia pun menjawab “kamu juga yaa...”. mendengar hal itu akupun merasa senang.

            selang beberapa hari kemudian dia pun mengajakku nonton film di bioskop, dan saat didalam akhirnya dia mau menjadi pacarku, akupun merasa senang sekali akhirnya pejuangan yang kutempuh semenjak 1 sma akhirnya aku mendapatkanya, akupun bahagia sekali dia sudah menjadi milikku, namun selang dua hari entah mengapa tiba-tiba ia memutuskan aku, aku tak tahu kenapa dia melakukan itu padaku. Hatiku hancur mendengar itu semua, semuanya sirna dalam sekejap.
            hari-hariku menjadi sepi, akupun mulai menjauhinya, aku ga mau liat dia lagi. Lalu setelah itu dia pun menghubungiku kembali, dan berkata “maafin aku, aku bingung harus apa, aku gamau nyakitin mantan kamu, tapi aku juga ga bisa mungkir kalo aku sayang sama kamu. Akhirnya kita berhubungan lagi sama dia tapi belum ada yang tahu kami jadian kecuali temanya.

Bersambung dulu yaaa . . .

Senin, 02 Juli 2012

pegadaian

Pegadaian “Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditu-kreditur lainnya, degan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan, harus dilunasi terlebih dahulu”. Pegadaian Bentuk Lembaga Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai Kegiatan menjaminkan barang barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Sumberdana dan pengalokasian dana Sumber Dana ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Perbankan ~ Pinjaman Jangka Pendek dari Pihak Lain ~ Penerbitan Obligasi ~ Modal Sendiri Penggunaan Dana ~ Uang Kas dan Dana Likuid ~ Pembelian dan Pengadaan berbagai Aktiva Tetap dan Inventaris ~ Pendanaan Kegiatan Operasional ~ Penyaluran dana ~ Investasi Lain 3. PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN A. Pemberian Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Golongan Besar Pinjaman Tarif Pinjaman per 15 Hari Golongan A Rp 10.000 – Rp 40.000 1,25% Golongan B Rp 40.500 – Rp 150.000 1,50% Golongan C Rp 151.000 – Rp 500.000 1,75% Golongan D Rp 510.000 – Rp 20.000.000 1,75% Golongan D1 >Rp 20.000.000 1,75% B. Penaksiran Nilai Barang C. Penitipan Barang Jenis Lama Penitipan Biaya Dokumen & Surat Berharga 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 Perhiasan & Barang Kecil 2 minggu Rp 1.500 1 bulan Rp 2.000 3 bulan Rp 5.800 6 bulan Rp 11.100 12 bulan Rp 20.000 d. Jasa Lain ~ Penjualan Koin Emas ONH ~ Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) ~ Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) ~ Kresna (Kredit Serba Guna) ~ Galeri 24 Proses pinjaman atas dasar hukum gadai : ~ Barang yang Dapat Digadaikan - Barang Perhiasan - Perhisan yang Terbuat dari Emas, Perak, Platina, Intan, Mutira - Mobil, Sepeda Motor, Sepeda - Barang Elektronik - Barang Rumah tangga - Perlengkapan Dapur, Perlengkapan Makan - Mesin-mesin - Tekstil - Barang Lain yang Dianggap Bernilai oleh Perum Pegadaian. ~ Barang-barang yang Tidak Dapat Digadaikan - Binatang Ternak - Hasil Bumi - Barang Dagangan dalam Jumlah Besar - Barang yang Cepat Rusak, Susut, dan Busuk - Barang yang Amat Kotor - Kendaraan yang Sangat Besar - Barang-barang Seni yang Sulit Ditaksir - Barang yang Mudah Terbakar - Senjata Api, Amunisi, dan Misiu - Barang yang Disewabelikan - Barang Milik Pemerintah - Barang Ilegal. MANFAAT PEGADAIAN • Bagi Nasabah Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah: - Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. - Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. • Bagi Perum Pegadaian - Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. - Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian - Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. sumber : 1.fe-manajemen.unila.ac.id/~perkuliahan/.../PEGADAIAN%20II.ppt

Kamis, 28 Juni 2012

dana pensiun

Dana Pensiun : Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu: Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. B. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun a. Bagi Pemberi Kerja Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut: 1. Kewajiban moral Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya. 2. Loyalitas Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan. 3. Kompetisi pasar tenaga kerja Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut. b. Bagi Karyawan Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut: 1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif. 2. Kompensasi yang lebih baik Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. C. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun a. Dana Pensiun Pemberi Kerja Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992). D. Jenis Program Pensiun a. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan) Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta. b. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan) Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. c. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. E. Sistem Pembayaran Pensiun Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran. Ada dua jenis pembayaran pensiun: 1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya: a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun. b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya. c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri. Rumus sekaligus pada PPMP : MP = FPd x MK x PDP Keterangan : MP = Manfaat Pensiun FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal MK = Masa Kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir. Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP : MP = Fpe x MK x PDP Keterangan : MP = Manfaat Pensiun FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase MK = Masa Kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir. Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun. 2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut : IP = 3 x FPd x PDP Keterangan : IP = Iuran Pensiun FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah : IP = 3 x Fpe x PDP Keterangan : IP = Iuran Pensiun FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun 1. Program Pensiun Manfaat Pasti Keeunggulan : • Besar manfaat pensiun mudah dihitung • Lebih memberikan kepastian kepada peserta • Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu Kekurangan : • Beban biaya mudah berfluktuasi • Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan 2. Program Pensiun Iuran Pasti Keunggulan : • Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan • Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan • Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta. Kekurangan : • Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan • Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau. sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun fe-manajemen.unila.ac.id/.../DANA%20PENSIUN%20II.ppt

perusahaan asuransi

Perusahaan Asuransi Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Prinsip dasar asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu : 1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. 2. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. 3. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. 4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). 5. *Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. 6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. sumber : perusahaanasuransi.com/

penyelesaian sengketa ekonomi

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI Pengertian Sengketa Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. · Cara-cara penyelesaian sengketa Penyelesaian sengketa secara damai, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya: a. Negoisasi Pengertian Negosiasi : - Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain. - Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain. - Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi: (1) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain. (2) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi. (3) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan. (4) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi. Ketrampilan Negosiasi: (1) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya. (2) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya. (3) Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan. (4) Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan. (5) Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala. Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi : (1) Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan. (2) Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu. (3) Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka. b. Mediasi Pengertian Mediasi Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Prosedur Untuk Mediasi • Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. • Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut. • Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara. • Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis. Mediator Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah : 1. Netral 2. Membantu para pihak 3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tugas Mediator 1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati. 2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. 3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. 4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. c. Arbitrase Pengertian Arbitrase Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. 1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter. 2.Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri; 3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak; 4. Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. d. Litigasi Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah: 1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini) 2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah) Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah: 1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap) 2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.) Sumber Materi Ø http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/review-jurnal-penyelesaian-sengketa-ekonomi/ Ø http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/

Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Antimonopoli dan Persaingan Usaha 1. Pengertian Anti Monompoli dan Persaingan Usaha menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). 2. Azas dan Tujuan Asas ; Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan; Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. 3. Kegiatan yang dilarang Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya 4. Perjanjian yang dilarang Oligopoli , Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Penetapan harga , Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain : Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ; Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ; Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ; Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan. Pembagian wilayah , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. Pemboikotan , Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Kartel , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. Trust , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa. Oligopsoni , Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Integrasi vertical , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung. Perjanjian tertutup , Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. Perjanjian dengan pihak luar negeri ,Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu : Pasal 50 Ø Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ø Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; Ø Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; Ø Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; Ø Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; Ø Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; Ø Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; Ø Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; Ø Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya. Pasal 51 Ø Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. 6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 7. Sanksi Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Ø Pasal 48 · Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. · Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. · Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Ø Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: Pencabutan izin usaha; atau Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Sumber : http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha/ Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. http://hukumekonomi.blogspot.com

reksadana

Reksadana : Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu: 1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi 2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan 3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor. 4. Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. 5. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur. Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Kontrak Investasi Kolektif kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi. Karakteristik Reksadana Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut: Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka. Reksadana Tertutup adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Jenis-jenis Reksadana Reksadana Pendapatan Tetap. Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana Saham. Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Reksadana Campuran. Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana Pasar Uang. Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Manfaat Reksadana Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain: 1. Dikelola oleh manajemen profesional 2. Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal. 3. Diversifikasi investasi 4. Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu. 5. Transparansi informasi 6. Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin. 7. Likuiditas yang tinggi 8. Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid. 9. Biaya Rendah 10. Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Exchange Traded Fund Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham. ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi) Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek" sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana

perlindungan konsumen

Perlindungan Konsumen 1. Pengertian Konsumen Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen. Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mendefinisikan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 2. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Azas Perlindungan Konsumen ü Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, ü Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, ü Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, ü Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; ü Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen yaitu : ü Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, ü Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, ü Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, ü Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, ü Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, ü Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 3. Hak dan Kewajiban Konsumen Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen: · Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa · Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan · Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa · Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan · Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut · Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen · Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif · Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya · Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : · Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; · Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; · Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; · Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Hak Plaku Uaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: · Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; · Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; · Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; · Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; · Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah: · Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; · Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; · Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; · Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; · Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; · Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; · Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Ps 14-17) Pasal 14;Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: · tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan · mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa · memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan · mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. Pasal 15;Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Pasal 16; Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: · tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan · tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi. Pasal 17 ; Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan,seperti : mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1) 6. Klausula Baku dalam Perjanjian Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain : Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ; Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ; Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ; Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ; Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ; Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ; Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ; Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut. Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut: Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Sanksi alam perlindungan konsumen Sanksi Perdata : * Ganti rugi dalam bentuk : Pengembalian uang atau Penggantian barang atau Perawatan kesehatan, dan/atau · Pemberian · Santunan Sanksi Pidana : * Kurungan : Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 · Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f. * Hukuman tambahan , antara lain : Pengumuman keputusan Hakim Pencabuttan izin usaha; Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ; Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa; Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat. Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi http://vida-imut.blogspot.com/2011/06/pengertian-konsumen.html http://www.pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=konsumen http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/

hak kekayaan intelektual ( haki)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3). Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS : 1. Hak Cipta (Copyright); 2. Merek (Trademark); 3. Paten (Patent); 4. Desain Industri (Industrial Design); 5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits); 6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information); 7. Varietas Tanaman (Plant Varieties). 4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 5. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Subyek Hak Cipta yaitu : ü Pencipta; Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. ü Pemegang Hak Cipta; Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. Obyek Hak Cipta ,yaitu : ü Ciptaan, Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta: ü UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ü UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) ü UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) ü UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 6. Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Ø Proses; Ø Hasil produksi; Ø Penyempurnaan dan pengembangan proses; Ø Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi; Undang – undang yang mengatur tentang Paten: Ø UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) Ø UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) Ø UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) 7. Hak Merk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1) Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Istilah-istilah merek ,sebagai berikut : § Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. § Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. § Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. § Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Undang – undang yang mengatur tentang merek: § UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81) § UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31) § UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) 8. Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) 9. Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum. Sumber : http://kumpulanmakalahjanuari2008.blogspot.com/2008/01/tentang-makalah-haki-aspek-hukum.html http://khairunnisafathin.wordpress.com/2012/04/07/haki-hak-kekayaan-intelektual/

wajib daftar perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan 1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten 2. Ketentuan wajib daftar perusahaan Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah : o Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang o Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba o Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; o Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. 3. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ). Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan. • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan. • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha. • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usa. 4. Kewajiban pendaftaran ü Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. ü Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. ü Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. ü Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ). Dikecualikan dari wajib daftar ialah : Ø Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Ø Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. 5. Cara & tempat serta waktu pendaftaran Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran, Menurut Pasal 9 : • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :di tempat kedudukan kantor perusahaan,dan di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, serta di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). 6. Hal – hal yang wajib didaftarkan v Menurut pasal 11 : A. Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : • Nama perseroan dan merek preusan • Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan • Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki • Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya • Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris • Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris • Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor. • Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. B. Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemilik pemegang saham-saham C. Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian D. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh menteri. v Menurut pasal 12 : Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah o Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan. o Tanggal pendirian o Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usa o Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa o Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa o Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran v Menurut pasal 13 : - Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : ü Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan ü Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan ü Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki ü Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip ü Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip ü Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip ü Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip ü Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan ü Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan v Menurut Pasal 15 : Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : 1. Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri 2. Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia 3. Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia 4. Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1 5. nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada 6. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki 7. Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada 8. Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada 9. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. v Menurut Pasal 16 : Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : 1. Nama dan merek perusahaan 2. Tanggal pendirian perusahaan 3. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki 4. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan 5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas 6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas 7. Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor. 8. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. Sumber : http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-perjanjian-dan-wajib-daftar-perusahaan/ http://ijinusaha.com/2008/04/15/wjib-daftar-perusahaan-tdp.html ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, Universitas Gunadarma