Rabu, 27 Juni 2012

anjak piutang

Anjak Piutang Anjak piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Manfaat Anjak Piutang : Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:  Mengatasi kesulitan modal kerja  Kesempatan pengembangan usaha  Mengatasi beban kredit  Memperbaiki sistem penagihan Peran lembaga keuangan anjak piutang : Dalam kegiatan transaksi perusahaan Anjak Piutang terdapat beberapa pihak yang saling berkepentingan dan bersifat ketergantungan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak ini, maka kegiatan Anjak Piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi Anjak Piutang yaitu:  Kreditur; yaitu perusahaan penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek  b) Debitur; yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek  c) Factoring; yaitu perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada kreditur kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya, masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang) masih terabaikan. kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga Anjak Piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut: a. penggunaan jasa Anjak Piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan b. Anjak Piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advanced payment) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan c. kegiatan Anjak Piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional kegiatan Anjak Piutang pada akhirnya dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional. Kegiatan Anjak Piutang Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse). Manfaat Anjak Piutang Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo. 2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service). 3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance). 4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer). Jenis-jenis anjak piutang Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini. 1. Jasa yang ditawarkan >Full Service Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing. > Maturity Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan >Bulk Anjak Piutang Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. >Agency Factoring Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien. 2. Distribusi Risiko >With Resource Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula. >Without Recourse Factoring. Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien. 3. segi negara tempat kedudukan para pihak > Domestic Factoring Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara. > Intenational Factoring Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring. 4. Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian >Disclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah. >Undisclosed factoring Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah. Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam . > Financial Factoring Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan. >Non Financial Factoring Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien). Jasa non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu : >Credit investigation Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak piutang (Factor) untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya. >Sales ledger administration Cara kerja sales ledger administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang. >Credit control termasuk collection Dalam hal ini perusahaan Anjak Piutang (Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya. >Protection againt credit risk Dalam hal ini perusahaan anjak piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan). Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu: a. Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“); Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk Anjak Piutang. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu: 1. perusahaan yang bergerak khusus di bidang Anjak Piutang; 2. perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya. 3. Bank. b. Klien (“Klien“) Klien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan. c. Nasabah (“Customer“) Customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien. Walaupun kegiatan Anjak Piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (Domestic Factoring) maupun di luar negeri (Foreign Factoring), namun pada makalah ini kami hanya menfokuskan pembahasan pada Anjak Piutang atas transaksi perdagangan yang ada di dalam negeri saja. sumber : id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang pemikiran sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar