Rabu, 27 Juni 2012

hukum dan hukum ekonomi

Pengertian hukum dan hukum ekonomi Hukum adalah suatu atauran yang terdapat disetiap negara dan mempunyai hak mengikat bagi seluruh masyarakan yang ada didalam negara tersebut, dan bagi seorang yang melanggar hukum tersebut akan ada sanksi yang akan diterimanya. Berikut pengertian hukum oleh para ahli diantaranya : • Prof.Subekti.S.H Mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. • Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. • Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu : • Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa • Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis • Mengatur kehidupan masyarakat • Memiliki sanksi yang tegas.  Tujuan Hukum Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum: a. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. b. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. c. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya. Sumber-Sumber Hukum : Hukum ditinjau dari segi material dan formal Sumber-sumber hukum material : Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain Sumber hukum formal : Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil : o Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. o Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . o Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin). Norma dan Kaidah Hukum Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu : 1. Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 2. Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Macam-Macam Norma terdiri dari : 1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. 4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Hukum Ekonomi : Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : o Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi o Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :  Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.  Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia). Sumber : http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-secara-umum.html http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar