Sabtu, 23 Juni 2012

subjek dan objek hukum

Subyek dan Obyek Hukum A. Subjek Hukum Subjek Hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat diartikan setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua jenis : • Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon),merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. • Badan Hukum (Rechts Persoon), merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk : 1. Badan Hukum Publik (Publick Retchs Persoon) seperti instansi pemerintahan. 2. Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon) seperti PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain. Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu:  Teori Fictie  Teori kekayaan bertujuan  Teori pemilikan  Teori organ Selain itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi : Badan hukum publik , yaitu badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum Pegadaian. Badan Hukum privat yaitu badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dalam berbagai aktivitas bisnis. B. Obyek Hukum Yang menjadi Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-I oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti. e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi. Sumber : http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar