Rabu, 27 Juni 2012

hukum perikatan

Hukum perikatan Perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yaknni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Menurut Hoftmann, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. Menurut Pitlo, perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debittur) atas sesuatu prestasi. Menurut Vollmar, ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hukum. 1. Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber yaitu: • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). • Perikatan yang timbul undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). 2. Asas-Asas Hukum Perikatan Azas azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :  Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Syarat dalam perjanjian adalah sebagai berikut:  Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan  Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian  Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci  Suatu sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan. 3. Wanprestasi dan akibat-akibatnya Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni : 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; 3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni : 1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) 2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian 3. Peralihan Risiko Hapusnya Perikatan Hapusnya Perikatan menurut pasal 1381: • Pembayaran • Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan • Pembaharuan utang • Perjumpaan utang atau kompensasi • Percampuran utang • Pembebasan utang • Musnahnya barang yang terutang • Kebatalan atau pembatalan • Berlakunya suatu syarat batal • Lewatnya waktu. Sumber : http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perikatan.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/ http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/ http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan-hapusnya-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar