Sabtu, 23 Juni 2012
HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a.Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulistetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupanmasyarakat.
b.Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131 "IndischeStaatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
A Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
B Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlakudi Belanda.
C Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki makadapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
D orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
E Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adat.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebihlanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian :
• Hukum tentang seseorang
• Hukum tentang kekeluargaan.
• Hukum kekayaan.
• Hukum warisan
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagisubyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaanuntuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbuldari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukumkekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkanialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I : Perihal orang
Buku II : Perihal Benda
Buku III : Perihal perikatan
Buku IV : Perihal Pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalamhukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga bolehmelakukan bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undangmenyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.
Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21tahun kecuali jika ia sudah kawin. Didalam BW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatanhukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yangdisebut dengan badan hukum(recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum misalnya:
• suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.
sumber :
www.scribd.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar